Analisis Manajemen Risiko Produk Kafalah (Studi pada Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh)

Authors

  • Satria Munawir Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.22373/share.v3i1.1052

Keywords:

Analysis, Risk Management, Kafalah, Bank Muamalat Indonesia

Abstract

Kafalah is a guarantee of a guarantor, either in the form of self-assurance and treasure to the second party in relation to the rights and obligations of both parties that the other party. In the banking sector, implementation of the concept is well known as a bank guarantee, which is a guarantee in the form of paper issued by the bank which resulted in the obligation to pay to the party receiving the collateral if the guaranteed party breaches the contract. This article aims to study the implementaion of kafalah product at BMI Banda Aceh including strategies in preventing risks related the products. It also examines the implementation of kafalah from an Islamic perspective. In finding the answer, this article employs qualitative approach. Data was collected through field research and library research which was then analyzed using descriptive analysis method. The results show that the product kafalah undertaken by BMI Branch of Banda Aceh is a form of insurance that includes guaranteed tender, performance bonds, warranties advance, and guarantee maintenance with a deposit of 100% cash collateral to the insurance value is small and a deposit of 60% of fixed asset plus 40% cash collateral for eprtanggungan whose value is greater than the value of the desired assurance customers. Moreover, the client or the insured must enter into cooperation agreements with project leaders to work on a particular project. Tips management undertaken by BMI Branch Banda is analyzing the customer or contractor using character analysis and collateral is more dominant than the overall analysis of 5C, because the BMI-related risks faced by the provision of guarantees / kafalah is credit risk and reputation risk. From the Islamic perspective, the implementation of kafalah has complied with Islamic jurisprudence.

ABSTRAK - Pelaksanaan konsep kafalah pada perbankan lebih dikenal dengan istilah bank garansi, yang merupakan jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang produk kafalah yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Banda Aceh, kiat-kiat manajemen yang dilakukan oleh BMI dalam mengatasi risiko terkait produk kafalah dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik kafalah pada BMI Cabang Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk kafalah yang dilaksanakan oleh BMI Cabang Banda Aceh adalah bentuk pertanggungan yang meliputi jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan dengan setoran sebesar 100% cash collateral untuk pertanggungan yang nilainya kecil dan setoran sebesar 60% fix asset ditambah 40% cash collateral untuk pertanggungan yang nilainya besar dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah. Selain itu, nasabah atau tertanggung harus mengadakan perjanjian kerja sama dengan pimpinan proyek untuk mengerjakan suatu proyek tertentu. Kiat-kiat manajemen yang dilakukan oleh BMI Cabang Banda yaitu melakukan analisa terhadap nasabah atau kontraktor dengan menggunakan analisa character dan collateral. Dari perspektif Islam, implementasi produk kafalah telah sesuai dengan ajaran Islam.

References

al Zuhailly, Wahbah. (1995). Al-Fiqh Al-Islamy wa Ad-Dillatuhu, (terj. Agus Effendi dan Bahruddin Fannany). Bandung: Remaja Rosda Karya.

Al-Jaziri, Abdurrahman. (1999). Al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arba’ah, Juz II, Beirut: Lebanon Dar Al-Kitab Al-‘Ilmiyah.

Antonio, Muhammad Syafi’i . (2001). Bank syariah: Teori dan Praktek. Jakarta: Tazkia Cendekia.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (1999). Bank syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta: Tazkia Institut.

Anwari, Ahmad. (1981). Garansi Bank Menjamin Usaha Anda. Jakarta: Aksara Pustaka

Brosur BMI Cabang Banda Aceh, Mei 2010.

Dahlan, Abdul Aziz. (1997). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Darmawi, Herman. (1992). Manajemen Risiko, Jakarta: Bumi Aksara.

Djojosoedarso, Soeisno. (2003). Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat.

Djumaldi,. (1995). Dasar-Dasar Hukum Dalan Proyek dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Rieneka Cipta.

Karim, Adiwarman. (2000). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press.

Kasmir. (2002). Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmis. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lathif, Azharuddin . (2008). Makalah tentang “Penerapan Hukum Jaminan dalam Pembiayaan di Perbankan syariah’’. Jakarta.

Sabiq, Sayyid. (1997). Fiqih Sunnah, Jilid 13. Bandung: Al-Ma’arif.

Sinungan. (2006). Manajemen Dana Bank. Jakarta: Erlangga.

Subagio, Joko. (1997). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti. (1991). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suhendi, Hendi. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sumitro, Warkum . (2002) Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Vaughan, Emmet. (1978). Fundamentals of Risk and Insurance. 2nd, John Willey.

Downloads

Published

30.06.2014

How to Cite

Satria Munawir. (2014). Analisis Manajemen Risiko Produk Kafalah (Studi pada Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh). Share: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 3(1), 21-40. https://doi.org/10.22373/share.v3i1.1052

Similar Articles

11-20 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.